Soal Revisi UU Anti Monopoli, Ini Saran Pengusaha
Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan direvisi. Usulan revisi diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke DPR. Menurut Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, revisi UU tersebut seharusnya menyentuh substansi, termasuk kelembagaannya. "Posisi KPPU itu harus jelas apakah dia bagian dari sistem peradilan atau bukan di dalam keputusan mahkamah konstitusi beberapa waktu lalu dinyatakan bahwa KPPU adalah lembaga administratif. Kalau dia lembaga administratif artinya dia bukan bagian dari sistem peradilan," ujar Iwantono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (5/12/2017). Ia menjelaskan, prosedurnya selama ini dari pengadilan negeri lalu ke pengadilan tinggi. Bukan seperti yang terjadi, yaitu peradilan pertama diisi oleh KPPU baru setelah itu langsung ke Mahkamah Agung. "Proses hukum yang berlaku di peradilan dalam arti bahwa pengadilan tingkat pertama it...