Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Konsultan: Omnibus Law Perpajakan Perlu Sosialisasi Sebelum Diterapkan

Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan drastis berbagai regulasi, melalui sebuah undang-undang yang mengatur suatu hal besar atau omnibus law. Di antara omnibus law yang sedang disiapkan, adalah menyangkut regulasi perpajakan. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mochammad Soebakir, mengapresiasi omnibus law perpajakan sebagai upaya pemerintah untuk penguatan perekonomian Indonesia. Tapi sebelum itu dibahas dan diberlakukan, dia menilai perlu sosialisasi yang memadai. “Perubahan tersebut perlu dipahami oleh para stake holder. Khususnya wajib pajak pelaku usaha,” kata Soebakir dalam diskusi soal omnibus law perpajakan yang berlangsung di kantor IPKI, Kamis (19/12). Menurutnya, diskusi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak soal omnibus law perpajakan ini. Diskusi ini menghadirkan Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Ditjen Pajak, Dodik Samsu Hidayat; Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono; dan Wakil Ketua Komit...

Ini Catatan Pelaku Usaha Ketika Omnibus Law Perpajakan Jadi Disahkan

Pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah mengulirkan omnibus law perpajakan. Namun, langkah lanjutan harus dilakukan setelah payung hukum nantinya diteken. Ketua Umum Perkoppi yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan langkah pemerintah dengan omnibus law perpajakan harus dibarengi dengan perluasan basis pajak. Dengan demikian, ekstensifikasi menjadi sumber penerimaan baru bagi negara dalam jangka panjang. “Kami apresiasi dengan omnibus law ini. Namun, melihat shortfall yang selalu terjadi dalam 10 tahun terakhir dan tax ratio yang relatif rendah maka kami bertanya bagaimana dengan penambahan basis pajak baru?” katanya dalam acara bertajuk 'Senjata Sapu Jagad Omnibus Law', Rabu (18/12/2019). Menurutnya, penambahan basis pajak baru diperlukan agar kebijakan relaksasi yang dilakukan tidak memengaruhi penerimaan secara signifikan. Untuk itu, dia menyarankan kegiatan ekstensifikasi menyasar kepada dua bidang usaha. Pe...

Pengaruh Perkembangan Unicorn terhadap Perekonomian Indonesia

Pengaruh Perkembangan Unicorn terhadap Perekonomian Indonesia Saat ini di Indonesia sudah memiliki empat startup yang menyandang gelar unicorn yaitu Traveloka, Gojek, Bukalapak dan Tokopedia.   Nilai valuasi unicorn di Indonesia pada periode Januari-Februari 2019 menunjukkan Go-jek dengan valusi yang tumbuh 90 persen dari bulan Januari mencapai USD 9,5 miliar pada bulan Februari 2019 atau setara dengan Rp 133 triliun dengan kurs Rp 14.000/USD.   Kedua, Tokopedia dengan valuasi USD 7 Miliar atau setara Rp 98 triliun. E-Commerce asal Indonesia tersebut telah mendapat pendanaan secara terbuka ( disclosed ) senilai USD 2,45 miliar. Ketiga, Traveloka dengan valuasi yang meningkat sebesar 105 persen dari periode sebelumnya dan mencapai USD 4,1 miliar atau setara dengan Rp 57,4 triliun dan keempat, Bukalapak dengan valuasi USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Pemilik dari empat unicorn di Indonesia diantaranya, Ferry Unardi, Traveloka (posisi ke-146 orang terkaya di Indon...

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA (NPI) TRIWULAN III 2019

Gambar
NERACA INDONESIA (NPI) TRIWULAN III 2019 1. Neraca Pembayaran     Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dicerminkan dari Transaksi Berjalan (TB) dan Transaksi Modal dan Finansial (TMF). Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat bahwa NPI pada Triwulan III 2019 mengalami defisit menjadi 46 juta USD lebih kecil dibandingkan NPI pada Triwulan II 2019 yang defisit sebesar 1,977 juta USD. Penurunan defisit ini didukung oleh meningkatnya TMF dari 7,054 juta USD pada Triwulan II 2019 menjadi 7,629 juta USD Triwulan III 2019. Hal ini juga didukung dengan semakin kecilnya defisit TB pada Triwulan III 2019 sebesar -7,665 juta USD. Selain itu, posisi cadangan devisa Indonesia pada Triwulan III 2019 juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 124 miliar USD atau meningkat sebesar 0,4% dari Triwulan II 2019, selain itu nilai cadangan devisa ini setara dengan pembiayaan impor dan utang luar negeri pemerintah selama 6,9 bulan. Tabel 1 Neraca pembayaran Indonesia (Juta USD) K...