Apindo minta "omnibus law" hapus kewenangan KPPU sebagai hakim
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapuskan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai hakim, sehingga hanya memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. “Sebenarnya muatan penting yang dapat diluruskan adalah kewenangan KPPU yang terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut sekaligusa hakim. Kewenangan ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini”, kata Iwantono di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan dengan kewenangan KPPU saat ini, banyak pihak yang menjadi terlapor di KPPU merasa tidak diperlakukan secara adil. “Kami mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem peradilan biasa atau adanya hakim khusus misalnya di peradilan niaga,” katanya. Iwantono mengatakan, pengadilan khusus persaingan usaha diperlukan, sebab substansi hukum persaingan ...