Apindo minta "omnibus law" hapus kewenangan KPPU sebagai hakim
Ketua
Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono
meminta Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapuskan kewenangan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai hakim, sehingga hanya memiliki kewenangan
sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.
“Sebenarnya muatan penting yang dapat diluruskan adalah kewenangan KPPU yang
terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut sekaligusa hakim. Kewenangan
ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini”, kata Iwantono di Jakarta,
Sabtu.
Ia
mengatakan dengan kewenangan KPPU saat ini, banyak pihak yang menjadi terlapor
di KPPU merasa tidak diperlakukan secara adil.
“Kami
mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Sedangkan
fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem peradilan
biasa atau adanya hakim khusus misalnya di peradilan niaga,” katanya.
Iwantono
mengatakan, pengadilan khusus persaingan usaha diperlukan, sebab substansi
hukum persaingan usaha sangat pelik, rumit dan memerlukan keahlian khusus di
bidang bisnis, ekonomi, dan hukum.
Disamping
itu, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, KPPU adalah lembaga
administratif independen yang terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, yang melakukan
penegakan hukum dalam wilayah hukum administrasi.
“Dengan
demikian, sekiranya KPPU tetap punya kewenangan membuat putusan, maka putusan
KPPU bersifat penuntutan,” katanya.
Iwantono
juga meluruskan mengenai kekhawatiran penghapusan pasal substantif mengenai
pidana monopoli dagang di dalam omnibus law.
“Pemahaman
ini tidak benar, menurut draf omnibus law tidak menghapus substansi tersebut
dan tetap berlaku,” katanya.
Demikian
juga denda pidana juga tidak dihapus. “Yang ditiadakan adalah pidana tambahan
Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, dimana menurut saya pasal ini juga sebenarnya tidak terlalu
penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan,” katanya.
Komentar
Posting Komentar