Apindo: Tidak Benar Omnibus Law Cipta Kerja Hapus Pidana Monopoli
Selama
ini, monopoli perdagangan dilarang oleh undang-undang. Namun omnibus law
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memuat rancangan penghapusan pidana
untuk monopoli dagang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemahaman
ini tidak benar. Menurut Apindo, omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghapus
pidana monopoli dagang.
"Pemahaman
ini tidak benar. Menurut draf, omnibus law tidak menghapus substansi tersebut
dan tetap berlaku," kata Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono
kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Hal
yang dibantah Sutrisno adalah omnibus law RUU Cipta Kerja yang bakal menghapus
ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Demikian
juga denda pidana juga tidak dihapus, yang ditiadakan adalah pidana tambahan
Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999, di mana menurut saya pasal ini juga sebenarnya
tidak terlalu penting karena dalam praktiknya jarang diterapkan," kata
Sutrisno.
Sutrisno
mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) supaya punya kewenangan
pelapor, pemeriksa, dan penuntutan. KPPU juga perlu menjadi independen. Maka
pasal tertentu dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi.
"Karena
itu sebaiknya diusulkan Pasal 30 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 diubah menjadi:
Komisi adalah lembaga administratif independen yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, yang melakukan penegakan hukum dalam
wilayah hukum administrasi. Keputusan Komisi bersifat Penuntutan," kata
Sutrisno.
Dia
juga mengusulkan revisi Pasal 44 angka 2, seharusnya dikoreksi menjadi
"pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga di tempat
domisili pelaku usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima
pemberitahuan putusan tersebut".
Pasal
45 angka 3 seharusnya dikoreksi menjadi "Pihak yang keberatan terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu 14
(empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik
Indonesia". Proses beracara di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana
diketahui, Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pengusaha membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan
UU Nomor 5 Tahun 1999, pelanggar larangan monopoli dagang bakal didenda
serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan maksimal Rp 100 miliar atau pidana kurungan maksimal
6 bulan, 5 bulan, atau 3 bulan. Simak Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 berikut
ini:
Pasal 48
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dikenai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam
RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian di situsnya sebagaimana
dikutip detikcom, ketentuan pidana itu hilang. "Ketentuan Pasal 49
dihapus," demikian bunyi RUU Cipta Kerja.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4909454/apindo-tidak-benar-omnibus-law-cipta-kerja-hapus-pidana-monopoli
Komentar
Posting Komentar