RUU Sumberdaya Alam dan Dunia Usaha

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menimbulkan polemik. RUU ini pada dasarnya bertujuan agar pengelolaan SDA dapat dimaksimalkan oleh negara demi kemakmuran rakyat. Hanya saja bagi dunia usaha, ada persoalan dalam substansi RUU SDA terkait definisi fungsi air secara sosial dan ekonomi yang berhubungan erat dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) .


Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, menyampaikan bahwa  RUU SDA dikhawatirkan dapat menghambat industri terutama terkait investasi dimana industri diwajibkan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan air, sementara tidak semua Pemda memiliki kemampuan itu.

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Ketua Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 24/07/2019).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I 2019

POSISI SURAT BERHARGA NEGARA (SBN) UPDATE SEPTEMBER 2019

Indonesia’s economic stimulus not enough to stop layoffs, focus should be to contain COVID-19: Experts