Soal RUU KPK, Apindo: Utamakan Aspek Administratif daripada Pidana

KEBIJAKAN persetujuan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo menyulut pro dan kontra. Tak hanya dampak dari sisi politik, tetapi juga ekonomi, khususnya kalangan pelaku usaha. Berikut pernyataan Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono kepada wartawan Jawa Pos Dinda Juwita.

Dari sisi ekonomi, bagaimana pelaku usaha menanggapi revisi UU KPK ini?

Kalau pengusaha itu inginnya semuanya berlangsung proper dan pasti. Artinya, soal korupsi ini penting untuk diberantas. Karena itu, kami mendukung upaya-upaya untuk memperkuat KPK. Dalam sistem bisnis kami (pengusaha) itu harus dibuat secara jelas bahwa aspek administrasi dan perdata harus lebih diutamakan daripada pidana.

Sebab, kalau kita mau berbisnis tetapi harus ada urusan pidana, hal itu membuat bisnis tidak akan produktif. Bahkan, itu tidak bisa memberikan motivasi bagi orang untuk melakukan investasi.

Apa yang diinginkan para pelaku usaha?

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dijalankan. Tetapi juga tidak secara otomatis menimbulkan aspek ketakutan di kalangan pengusaha akibat penonjolan aspek pidana. Kalau bisnis itu urusannya administrasi, jadi kalau misalnya ada orang yang kesalahannya administrasi, maka sanksinya ya administrasi. Kecuali, kalau orang itu melakukan tindak pidana, maka harus unsur pidana. Sehingga, batasan mengenai pidana yang dilakukan KPK jangan sampai melanggar ketentuan yang bersifat administratif. Konsep kami itu saja.

Bagaimana jika ada kekhawatiran kewenangan – kewenangan KPK yang dipereteli? Misalnya, soal kewenangan penyadapan dan OTT.

Wah, ya jangan dipereteli. Pengusaha ingin agar KPK itu diperkuat. Dengan begitu, korupsi di Indonesia bisa dikurangi. Itu utama bagi kita. Jangan kemudian tidak boleh menyadap, cuma mungkin prosedurnya tidak boleh sewenang-wenang.

Banyaknya kasus di sektor ekonomi yang pernah diungkap KPK apakah dirasa berdampak pada sektor usaha?

Kalau memang ada unsur suap-menyuap ya tentu wajar saja ditangkap secara pidana. Namun, tentu saja jangan sampai masalah administratif akhirnya diubah jadi masalah pidana. Itu saja yang diinginkan. Kalau persoalannya suap-menyuap, atau bahkan korupsi, tentu itu sangat wajar jika ditangkap secara pidana.

Saat ini kondisi yang dirasakan pelaku usaha seperti apa? Adakah dampak langsung yang dirasakan sebagai akibat pro dan kontra revisi UU KPK ini?

Saat ini belum ada dampak langsung yang terasa. Tapi, memang tidak dimungkiri, iklim usahanya masih wait and see, menunggu adanya kepastian situasi yang kondusif. Kira-kira kondisi wait and see ini kita lihat sepanjang pekan ini. Nanti ke depan kita lihat seperti apa dinamikanya, dampaknya, sehingga diharapkan bisa segera mereda dan kondusif lagi. Hal itu tentu berpengaruh pada iklim investasi dan kepercayaan calon investor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I 2019

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA (NPI) TRIWULAN I 2019

Posisi Surat Berharga Negara (SBN) Update April 2019