Omnibus Law Bukan Merger 71 UU

Rencana pemerintah untuk menerbitkan omnibus law bertujuan untuk mengakomodasi keluhan dunia usaha selama ini. Undang-undang ini akan menstandardisasi dan mengharmonisasikan pasal-pasal bermasalah di sekitar 71-74 Undang-Undang (UU) sektoral yang menghambat kegiatan investasi. Meski demikian, UU omnibus bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-Undang tersebut dan tidak menghapus UU yang bersangkutan. Selain itu, semua peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan turunan yang merupakan penjabaran dari 71-74 UU tersebut kelak harus direvisi dan mengacu pada UU omnibus. Sementara itu, draf UU omnibus ditargetkan rampung akhir Desember 2019.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso kepada Investor Daily di kantor Berita Satu Media Holding Jakarta, Rabu (13/11).

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono yang bersama Bambang Adi dan pakar hukum Refli Harun tampil dalam acara “Hot Economy” Berita Satu TV, Rabu malam (13/11) berpendapat, UU Cipta Lapangan Kerja (omnibus) semestinya mampu mengakomodasi tiga hal, yakni mendorong investasi, memberdayakan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja. “Jika dapat mewujudkan itu, UU omnibus pasti akan berdampak baik terhadap investasi bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil,” tuturnya.

Dia berharap, regulasi dalam UU yang harus dipangkas adalah peraturan yang tumpang tindih antarsektor. Juga bertentangan antara kementerian/lembaga (K/L) satu dengan K/L lainnya, atau peraturan daerah yang tidak sinkron dengan pusat. “Banyak aturan yang diputuskan di pusat, tapi di daerah tidak jalan. Misalnya izin hotel, di pusat berlaku selamanya, tapi di daerah harus diperpanjang setiap periode tertentu,” kata Sutrisno.

Sutrisno Iwantono mengeluhkan, peraturan menteri sering kali dibuat dengan selera sendiri, tidak ada cantolan hukum dan tidak dibicarakan dengan pengusaha dan stake holder.
x

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I 2019

POSISI SURAT BERHARGA NEGARA (SBN) UPDATE SEPTEMBER 2019

Indonesia’s economic stimulus not enough to stop layoffs, focus should be to contain COVID-19: Experts