Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja
Karena perintah UU
Ketenagakerjaan, pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat
mungkin menghindari terjadinya PHK. Bagi Apindo agak sedikit sulit untuk tidak
melakukan PHK di tengah dampak wabah corona, apalagi jika perusahaan mengalami
kerugian.
Anggota Komisi IX Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni meminta pengusaha tidak memutus hubungan
kerja (PHK) terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi global
corona virus (Covid-19).
"Buruh yang bekerja
di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan
yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan 'membonceng' musibah
Corona untuk melakukan PHK pada pekerja," ujar Obon di Jakarta, Senin
(23/3/2020) seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan tidak
melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini merupakan
perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa
pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari
terjadinya PHK.
Menurut Obon, harus ada
upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh.
Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif untuk
mencegah terjadinya PHK. "Manfaatnya tidak instan, padahal saat ini
diperlukan tindakan cepat," kata dia.
Wakil Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengingatkan perusahaan yang
membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya
harus tetap dibayar penuh. Hal itu penting agar para pekerja tetap memiliki
daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
"Selain itu,
pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar saat pembatasan
sosial ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya," kata Obon.
Seperti diketahui,
penerbitan kartu prakerja merupakan salah satu stimulus ekonomi jilid tiga.
Kartu Prakerja ini telah diluncurkan pengoperasian website resmi Program Kartu
Prakerja. Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak
yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau, yang kemudian akan langsung dilanjutkan
di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Kartu Prakerja dapat
dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat
ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang
terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta industri
Pengolahan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat streaming
konferensi pers bersama di Kemenko Perekonomian pada hari ini, Jumat (20/3).
Sebelumnya, Presiden
Jokowi juga meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha
Kecil, dan Menengah untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar
tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk perusahaan-perusahaan
atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di
rumah. Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena social distancing itu
penting sekali,” katanya dilansir dari website resmi Setkab, Rabu (18/3/2020)
lalu.
Agak
sulit diterapkan
Sementara itu Ketua
Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono
mengakui bahwa imbauan dari Presiden Jokowi untuk tidak melakukan PHK agak
sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK
menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan
(defisit) keuangan perusahaan.
“Sulit kalau tidak ada
PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup
dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” kata Sutrisno kepada
Hukumonline, Rabu (18/3).
Meski pemerintah sudah
memberikan stimulus ekonomi untuk membantu industri yang terdampak dari
penyebaran virus Corona ini, Iwantono menilai hal tersebut tidak bisa membantu
pelaku usaha untuk tidak melakukan PHK. Apalagi, lanjutnya, dampak stimulus
ekonomi tersebut tidak bisa dirasakan langsung oleh industri.
“Belum, semuanya
(stimulus ekonomi) belum tentu efektif. Misal pembebasan PPh Pasal 25. Kalau
ternyata perusahaan rugi dibebaskan enggak ada gunanya karena memang rugi,
termasuk pembebasan PPh Pasal 21 itu tetap tidak masuk ke konsep pengusaha.
Kita tidak akan menutup kemungkinan adanya PHK, dan stimulus ekonomi itu butuh
waktu transmisi, butuh waktu,” kata dia.
Meski demikian, Iwantono
menegaskan pelaku usaha tetap mengedepankan masalah kemanusiaan dengan menerapkan
WFH dan memberlakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona sesuai dengan
arahan pemerintah. Namun bagi jenis-jenis usaha seperti industri manufaktur,
pekerja tetap diharuskan datang ke pabrik.
“Masalah kemanusiaan kita
dahulukan. Ada yang memang bisa dikerjakan di rumah, tapi ada yang tidak bisa,
tidak semuanya harus di rumah, atau yang mengharuskan hadir tetap harus hadir
karena kalau tidak produksi tidak jalan dan itu merugikan. Di atas
segala-galanya masalah kemanusiaan dinomorsatukan. Jangan nanti ekonomi oke,
tapi jangan sampai wabah ini tidak terkendali,” lanjutnya.
Sejak wabah virus Corona
ini mulai mewabah, sektor pariwisata adalah industri pertama yang merasakan
dampaknya. Iwantono menyebut bahwa berdasarkan perhitungan Apindo, PHK dari
sektor usaha perhotelan sudah terjadi 20-35 persen. “Ini hanya untuk
perhotelan. Tiap-tiap sektor bisa berbeda,” katanya.
Komentar
Posting Komentar