Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja


Karena perintah UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Bagi Apindo agak sedikit sulit untuk tidak melakukan PHK di tengah dampak wabah corona, apalagi jika perusahaan mengalami kerugian.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni meminta pengusaha tidak memutus hubungan kerja (PHK) terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi global corona virus (Covid-19).

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan 'membonceng' musibah Corona untuk melakukan PHK pada pekerja," ujar Obon di Jakarta, Senin (23/3/2020) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini merupakan perintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

Menurut Obon, harus ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif untuk mencegah terjadinya PHK. "Manfaatnya tidak instan, padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," kata dia.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus tetap dibayar penuh. Hal itu penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar saat pembatasan sosial ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.

Seperti diketahui, penerbitan kartu prakerja merupakan salah satu stimulus ekonomi jilid tiga. Kartu Prakerja ini telah diluncurkan pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja. Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta industri Pengolahan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat streaming konferensi pers bersama di Kemenko Perekonomian pada hari ini, Jumat (20/3).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk perusahaan-perusahaan atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah. Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena social distancing itu penting sekali,” katanya dilansir dari website resmi Setkab, Rabu (18/3/2020) lalu.

Agak sulit diterapkan

Sementara itu Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengakui bahwa imbauan dari Presiden Jokowi untuk tidak melakukan PHK agak sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan (defisit) keuangan perusahaan.

“Sulit kalau tidak ada PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” kata Sutrisno kepada Hukumonline, Rabu (18/3).
Meski pemerintah sudah memberikan stimulus ekonomi untuk membantu industri yang terdampak dari penyebaran virus Corona ini, Iwantono menilai hal tersebut tidak bisa membantu pelaku usaha untuk tidak melakukan PHK. Apalagi, lanjutnya, dampak stimulus ekonomi tersebut tidak bisa dirasakan langsung oleh industri.
“Belum, semuanya (stimulus ekonomi) belum tentu efektif. Misal pembebasan PPh Pasal 25. Kalau ternyata perusahaan rugi dibebaskan enggak ada gunanya karena memang rugi, termasuk pembebasan PPh Pasal 21 itu tetap tidak masuk ke konsep pengusaha. Kita tidak akan menutup kemungkinan adanya PHK, dan stimulus ekonomi itu butuh waktu transmisi, butuh waktu,” kata dia.

Meski demikian, Iwantono menegaskan pelaku usaha tetap mengedepankan masalah kemanusiaan dengan menerapkan WFH dan memberlakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona sesuai dengan arahan pemerintah. Namun bagi jenis-jenis usaha seperti industri manufaktur, pekerja tetap diharuskan datang ke pabrik.

“Masalah kemanusiaan kita dahulukan. Ada yang memang bisa dikerjakan di rumah, tapi ada yang tidak bisa, tidak semuanya harus di rumah, atau yang mengharuskan hadir tetap harus hadir karena kalau tidak produksi tidak jalan dan itu merugikan. Di atas segala-galanya masalah kemanusiaan dinomorsatukan. Jangan nanti ekonomi oke, tapi jangan sampai wabah ini tidak terkendali,” lanjutnya.

Sejak wabah virus Corona ini mulai mewabah, sektor pariwisata adalah industri pertama yang merasakan dampaknya. Iwantono menyebut bahwa berdasarkan perhitungan Apindo, PHK dari sektor usaha perhotelan sudah terjadi 20-35 persen. “Ini hanya untuk perhotelan. Tiap-tiap sektor bisa berbeda,” katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I 2019

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA (NPI) TRIWULAN I 2019

Posisi Surat Berharga Negara (SBN) Update April 2019