Dampak Virus Corona ke Industri, PHK Bisa Saja Terjadi
Dampak wabah virus Corona
(Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota
Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di
seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Ekonomi global dipastikan melambat,
menyusul penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi yang
mempengaruhi dunia usaha.
Di Indonesia, pemerintah
mencoba melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak virus Corona terhadap
industri. Beberapa stimulus ekonomi diluncurkan, bahkan Presiden Joko Widodo
meminta seluruh pihak untuk melakukan social distancing termasuk Work From Home
(WFH) dan beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar
mengajar.
Di sisi lain, Presiden
Jokowi juga juga meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi,
Usaha Kecil, dan Menengah untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan
agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk
perusahaan-perusahaan atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah
dan juga beribadah di rumah. Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena
social distancing itu penting sekali,” katanya dilansir dari website resmi
Setkab, Rabu (18/3).
Menurut Jokowi, menjaga
jarak itu penting sekali, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan yang
berkaitan dengan Virus Korona (Covid-19). Pada kesempatan itu, Jokowi
mengingatkan kembali bahwa saat ini berada pada situasi yang berbeda dan tidak
seperti biasanya. Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan bahwa yang paling penting
saat ini adalah para Menteri harus berani meng-hold atau menahan
anggaran-anggaran dari program-program yang ada sehingga dapat diarahkan
sebesar-besarnya untuk menolong masyarakat, rakyat, buruh, petani, nelayan,
pekerja, usaha mikro, dan usaha kecil.
“Sehingga
angaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas, meeting,
pertemuan-pertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu, di-hold
terlebih dahulu,” tuturnya.
Sementara itu Ketua
Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono,
mengakui bahwa imbauan dari Presiden Jokowi untuk tidak melakukan PHK agak
sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK
menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan
keuangan perusahaan.
“Sulit kalau tidak ada
PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup
dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” katanya kepada hukumonline, Rabu
(18/3).
Meski pemerintah sudah
memberikan stimulus ekonomi untuk membantu industri yang terdampak dari
penyebaran virus Corona ini, Iwantono menilai hal tersebut tidak bisa membantu
pelaku usaha untuk tidak melakukan PHK. Apalagi, lanjutnya, dampak stimulus
ekonomi tersebut tidak bisa dirasakan langsung oleh industri.
“Belum, semuanya
(stimulus ekonomi) belum tentu efektif. Missal pembebasan PPh Pasal 25, kalau
ternyata perusahaan rugi dibebaskan enggak ada gunanya karena memang rugi,
termasuk pembebasan PPh Pasal 21 itu tetap tidak masuk ke konsep pengusaha.
Kita tidak akan menutup kemungkinan adanya PHK, dan stimulus ekonomi itu butuh
waktu transmisi, butuh waktu,” jelasnya.
Meski demikian, Iwantono
menegaskan jika pelaku usaha tetap mengedepankan masalah kemanusiaan dengan
menerapkan WFH dan memberlakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona
sesuai dengan arahan pemerintah. Namun bagi jenis-jenis usaha seperti industri
manufaktur, pekerja tetap diharuskan datang ke pabrik.
“Masalah kemanusiaan kita
dahulukan. Ada yang memang bisa dikerjakan di rumah, tapi ada yang tidak bisa,
tidak semuanya harus dirumah, atau yang mengharuskan hadir tetap harus hadir
karena kalau tidak produksi tidak jalan dan itu dirugikan. Di atas
segala-galanya masalah kemanusiaan dinomorsatukan. Jangan nanti ekonomi oke
tapi jangan sampai wabah ini tidak terkendali,” imbuhnya.
Sejak wabah virus Corona
ini mulai mewabah, sektor pariwisata adalah industri pertama yang merasakan
dampaknya. Iwantono menyebut bahwa berdasarkan perhitungan Apindo, PHK dari
sektor usaha perhotelan sudah terjadi 20-35 persen.
“Ini hanya untuk
perhotelan. Tiap-tiap sektor bisa berbeda,” pungkasnya.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e71e850c93d4/dampak-virus-corona-ke-industri--phk-bisa-saja-terjadi
Komentar
Posting Komentar