Dampak Virus Corona ke Industri, PHK Bisa Saja Terjadi


Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Ekonomi global dipastikan melambat, menyusul penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha.

Di Indonesia, pemerintah mencoba melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak virus Corona terhadap industri. Beberapa stimulus ekonomi diluncurkan, bahkan Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk melakukan social distancing termasuk Work From Home (WFH) dan beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga juga meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Untuk perusahaan-perusahaan atau pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah. Ini sekali lagi untuk mengurangi pergerakan karena social distancing itu penting sekali,” katanya dilansir dari website resmi Setkab, Rabu (18/3).
Menurut Jokowi, menjaga jarak itu penting sekali, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan yang berkaitan dengan Virus Korona (Covid-19). Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan kembali bahwa saat ini berada pada situasi yang berbeda dan tidak seperti biasanya. Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan bahwa yang paling penting saat ini adalah para Menteri harus berani meng-hold atau menahan anggaran-anggaran dari program-program yang ada sehingga dapat diarahkan sebesar-besarnya untuk menolong masyarakat, rakyat, buruh, petani, nelayan, pekerja, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Sehingga angaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas, meeting, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu, di-hold terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengakui bahwa imbauan dari Presiden Jokowi untuk tidak melakukan PHK agak sedikit sulit untuk diterapkan. Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan keuangan perusahaan.
“Sulit kalau tidak ada PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” katanya kepada hukumonline, Rabu (18/3).

Meski pemerintah sudah memberikan stimulus ekonomi untuk membantu industri yang terdampak dari penyebaran virus Corona ini, Iwantono menilai hal tersebut tidak bisa membantu pelaku usaha untuk tidak melakukan PHK. Apalagi, lanjutnya, dampak stimulus ekonomi tersebut tidak bisa dirasakan langsung oleh industri.

“Belum, semuanya (stimulus ekonomi) belum tentu efektif. Missal pembebasan PPh Pasal 25, kalau ternyata perusahaan rugi dibebaskan enggak ada gunanya karena memang rugi, termasuk pembebasan PPh Pasal 21 itu tetap tidak masuk ke konsep pengusaha. Kita tidak akan menutup kemungkinan adanya PHK, dan stimulus ekonomi itu butuh waktu transmisi, butuh waktu,” jelasnya.

Meski demikian, Iwantono menegaskan jika pelaku usaha tetap mengedepankan masalah kemanusiaan dengan menerapkan WFH dan memberlakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona sesuai dengan arahan pemerintah. Namun bagi jenis-jenis usaha seperti industri manufaktur, pekerja tetap diharuskan datang ke pabrik.

“Masalah kemanusiaan kita dahulukan. Ada yang memang bisa dikerjakan di rumah, tapi ada yang tidak bisa, tidak semuanya harus dirumah, atau yang mengharuskan hadir tetap harus hadir karena kalau tidak produksi tidak jalan dan itu dirugikan. Di atas segala-galanya masalah kemanusiaan dinomorsatukan. Jangan nanti ekonomi oke tapi jangan sampai wabah ini tidak terkendali,” imbuhnya.

Sejak wabah virus Corona ini mulai mewabah, sektor pariwisata adalah industri pertama yang merasakan dampaknya. Iwantono menyebut bahwa berdasarkan perhitungan Apindo, PHK dari sektor usaha perhotelan sudah terjadi 20-35 persen.

“Ini hanya untuk perhotelan. Tiap-tiap sektor bisa berbeda,” pungkasnya.


Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e71e850c93d4/dampak-virus-corona-ke-industri--phk-bisa-saja-terjadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I 2019

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA (NPI) TRIWULAN I 2019

Posisi Surat Berharga Negara (SBN) Update April 2019