Kas Hanya Cukup 3 Bulan, Pengusaha Desak Realisasi Stimulus Pemerintah
Para pengusaha menyatakan
memiliki daya tahan arus kas atau cashflow selama tiga bulan atau hingga Juni
2020 dalam menghadapi pandemi corona atau Covid-19. Ketua Kebijakan Publik
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mendesak pemerintah
segera menyalurkan bantuan kepada dunia usaha.
Sutrisno mengatakan
secara teori kebijakan-kebijakan pemerintah untuk melindungi dunia usaha sangat
baik. Namun, implementasinya rawan terlambat karena proses birokrasi yang
berbelit-belit sehingga tak akan menolong pengusaha dalam mempertahankan
bisnisnya.
"Yang terpenting itu
kapan kebijakan direalisasikan. Bila terlambat kan sudah terjadi kerusakan pada
perusahaan," kata Sutrisno kepada katadata.co.id, Rabu (8/4).
Belum lagi, kata
Sutrisno, sering tak terintegrasinya antara kebijakan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah terkait dengan stimulus kebijakan fiskal. Sehingga, beberapa
pengusaha di daerah masih mengeluhkan ditagih beberapa pajak oleh pemerintah daerah, padahal telah
mendapat penangguhan dari pemerintah pusat.
Tak hanya itu, beberapa
fasilitas seperti listrik dan air di daerah-daerah sempat diputus lantaran
pengusaha tak mampu membayar tagihan akibat minimnya pendapatan. "Dari
sisi fiskal sudah ada kebijakan pelonggaran pajak kalau kemudian ini tidak segera
ditransmisikan ke daerah maka pengusaha masih mengejar pajak-pajak yang seharusnya
ditangguhkan," kata dia.
Peneliti Institute for
Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira juga menyebutkan
untuk menyelamatkan dunia usaha di tengah pandemi corona diperlukan bantuan
berupa pengurangan biaya operasional tetap seperti listrik dan air. Saat ini
sebagian perusahaan tak memiliki pendapatan pasti dan terancam gulung tikar.
"Saat ada pembatasan
sosial berskala besar harus gratiskan listrik untuk dunia usaha dan PDAM. Bila
digratiskan, perusahaan tadi tidak melakukan PHK," kata dia.
Presiden Jokowi
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun
2020 yang di antaranya memberikan stimulus pajak untuk pengusaha. Pemerintah
menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2020
dan 2021. Kemudian, PPh badan turun menjadi 20% pada 2023.
Jokowi
juga menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020
sebesar Rp 405,1 triliun. Secara rinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana
dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun
akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.
Kemudian,
Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program
pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: https://katadata.co.id/berita/2020/04/08/kas-hanya-cukup-3-bulan-pengusaha-desak-realisasi-stimulus-pemerintah
Komentar
Posting Komentar