Korban PHK Akibat Corona Makin Banyak, Sudah Tembus 1,2 Juta Pekerja
Bayang-bayang Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi virus corona, terus menghantui
para karyawan atau pekerja di Indonesia.
Perusahaan banyak yang tidak maksimal
dalam operasionalnya. Ada juga kantor yang memilih tutup sementara di tengah
pandemi ini. Perusahaan tentu tidak mau merugi dengan operasional terbatas,
tetapi harus tetap membayar gaji para karyawan.
Banyak perusahaan yang memilih PHK
kepada karyawan atau merumahkan mereka. Sudah ada lebih dari jutaan karyawan
yang mendapatkan keputusan getir tersebut.
Meski begitu, para karyawan harus
berupaya mendapatkan solusi yang disiapkan pemerintah salah satunya melalui
Kartu Prakerja. Berikut ini selengkapnya mengenai kondisi tersebut:
1,2
Juta Pekerja di PHK dan Dirumahkan
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat
sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK). Kondisi itu disebabkan oleh perusahaan yang mempekerjakan
terdampak wabah virus corona.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April
2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579
karyawan.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan
sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489
pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan
tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan
jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang
merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah
pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menaker Ida
Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Untuk mencegah PHK yang lebih besar,
Kemnaker telah berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan
serikat pekerja untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi.
Kemnaker juga memberikan pedoman
mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker
No.M/3/HK.04/III/2020. Salah satu isi SE ini yakni agar perusahaan tak
melakukan PHK.
Langkah lainnya yakni melakukan
koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi
dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
Kemenaker juga melakukan percepatan
pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan
pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal.
Langkah lainnya memberikan bantuan
program, misalnya seperti program padat karya infrastruktur sanitasi
lingkungan, padat karya produktif kewirausahaan dan program tenaga kerja
mandiri (TKM).
Dunia
Usaha Hanya Mampu Bertahan 3 Bulan di Tengah Gempuran Corona
Pandemi tersebut telah menghambat
segala lini bidang usaha, mulai dari proses pengiriman bahan mentah, produksi,
sampai pemasaran, nyaris sepenuhnya terhenti.
Kini, para pengusaha yang telah
merasakan dampak ini, mempertaruhkan nasib usahanya pada berapa lama waktu yang
diperlukan untuk penanganan COVID-19.
Ketua Kebijakan Publik Apindo,
Sutrisno Iwantono, mengakui sebagian besar perusahaan sudah ngos-ngosan untuk
beroperasi. Sementara cash flow yang dimiliki rata-rata hanya mampu bertahan
untuk tiga bulan ke depan.
Beberapa bidang industri telah
memilih tutup. Misalnya hotel-hotel. Selain itu, industri otomotif seperti
Honda dan Yamaha pendapatannya anjlok hingga 75 persen. Kondisi itu menyebabkan
ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Hingga saat ini, para pengusaha masih
sangat menghindari pilihan melakukan PHK pekerja. Mereka memilih mendukung
kebijakan pemerintah memberlakukan PSBB di Jakarta agar kondisi bisa segera
pulih.
Hanya saja, ia berharap selama para
pekerja ini dirumahkan, pemerintah bisa membantu para pekerja melalui BLT.
Sehingga bisa meringankan beban ekonomi para pekerja ini di satu sisi, serta
beban cash flow perusahaan di lain sisi.
Cara
Mendapatkan Kartu Prakerja
Pemerintah resmi meluncurkan Kartu
Pra Kerja. Namun peluncuran tahap awal ini hanya untuk sosialisasi kepada
masyarakat. Keberadaan Kartu Pra Kerja bertujuan untuk memberikan bantuan
kepada para korban PHK.
Kebetulan dalam situasi krisis seperti
saat ini membuat banyak perusahaan melakukan PHK. Berikut ini detail dan syarat
terkait Kartu Prakerja.
Pada tahap awal ini, baru ada empat
wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan
Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
Nantinya, peserta yang mendaftar
Kartu Pra Kerja akan mendapatkan uang non tunai sebesar Rp 650.000, yang akan
diberikan dalam tiga tahap. Uang ini hanya akan diberikan sekali seumur
hidupnya saat menjadi peserta Kartu Pra Kerja.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, biaya transportasi sebesar Rp
650.000 ini terdiri dari Rp 500.000 murni didapat selama menjalankan pelatihan
tiga bulan, dan Rp 150.000 merupakan tambahan setelah menjalankan survei
evaluasi program Kartu Pra Kerja.
Berikut syarat umum untuk mendapatkan
Kartu Pra Kerja:
1.
WNI berusia di
atas 18 tahun
2.
Tidak sedang
menjalani pendidikan formal
3.
Masyarakat yang
terkena Putus Hubungan Kerja (PHK)
4.
Pegawai, buruh,
dan karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan
5.
Diprioritaskan
pencari kerja usia muda
Cara Daftar:
Pada tahap awal di empat lokasi
tersebut, pelatihan akan diberikan secara online. Hal ini untuk mencegah
penyebaran virus corona atau COVID-19.
Nantinya, masyarakat yang ingin
mendapatkan Kartu Pra Kerja harus mendaftar secara online melalui laman
prakerja.go.id. Peserta wajib memiliki akun di laman tersebut, yang berisi
biodata hingga latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
Sayangnya, tak semua pendaftar bisa
langsung mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pemerintah membatasi hanya 2 juta orang
penerima di tahun ini.
Untuk itu, pendaftar yang telah
memiliki akun di laman Pra Kerja, selanjutnya akan dilakukan tes dasar. Jika
berhasil melalui tahapan ini, maka pendaftar akan mendapat notifikasi di e-mail
apakah diterima atau tidak.
Jika tidak diterima, pendaftar tak
perlu lagi membuat akun baru untuk mendaftar ulang. Pendaftar cukup memilih
batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk
persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/korban-phk-akibat-corona-makin-banyak-sudah-tembus-1-2-juta-pekerja-1tBg16KMPMj
Komentar
Posting Komentar