Soal PHK saat Corona, Apindo : Kita Usaha Dulu Semaksimal Mungkin


Kalangan pengusaha mengaku tengah mengalami kondisi sulit di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Terlebih lagi pengusaha sektor informal yang mengalami ketidakpastian.

"Pedagang-pedagang kecil seperti di tanah abang yang sudah tutup.  Cuma mereka memang kurang bisa berteriak," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono ketika dihubungi, Kamis 9 April 2020.

Dia menjelaskan, sektor  yang paling terdampak pandemi ini adalah bisnis yang berhubungan mobilitas dan berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti usaha penjual busana yang berada di pusat perbelanjaan. Sektor pariwisata juga menjadi yang paling terdampak seperti bisnis hotel, restoran, penerbangan, angkutan umum, serta industri terkait pariwisata lainnya.

Sutrisno mengatakan, perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus Corona seperti ini juga akan menjelar ke industri manufaktur karena pekerjanya tak bisa keluar rumah akibat dari kebijakan menekan penyebaran virus corona. Kemudian dikhawatirkan juga akan memutus dari rantai pasok bahan baku. "Kalau satu bahan baku tidak tersedia pasti produksi tidak bisa dilakukan," ucapnya.

Jika kondisi ini berlangsung lama, maka dikhawatirkan pengusaha sulit mempertahankan usahanya. Hal itu karena tidak adanya pemasukan dan tak berjalannya produksi, akibat dari pandemi corona.

Lanjutnya, menurut Sutrisno, terkait kebijakan yang akan diambil ke depannya seperti keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan bukan  opsi yang baik untuk diambil, karena akan merugikan semua pihak, seperti buruh, pengusaha, maupun masyarakat luas.

Meski begitu, kata dia, sejumlah pengusaha di lapangan sudah ada yang merumahkan, mengurangi jam kerja,  membangi waktu kerja (shift), dan ada juga yang mulai PHK karyawan. "Kita coba dulu berusaha semaksimal mungkin untuk bersama-sama mengatasi keadaan," kata Sutrisno.
Lebih jauh Sutrisno berharap kepada Pemerintah dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada pengusaha selama belum bisa beroperasi, seperti relaksasi pajak, keringanan tagihan listrik dan gas, kemudahan dalam cicilan kredit dan bunga, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau perusahaan dipaksa untuk membayar beban-beban itu saat ini, menurut Sutrisno, mereka pasti gulung tikar. "Dan kita akan dilanda pengangguran yang parah. Bantu juga mencari jalan keluar soal THR (Tunjangan Hari Raya), dan berikan (Bantuan Langsung Tunai) BLT bagi mereka yang dirumahkan dan kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I 2019

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA (NPI) TRIWULAN I 2019

Posisi Surat Berharga Negara (SBN) Update April 2019