Soal PHK saat Corona, Apindo : Kita Usaha Dulu Semaksimal Mungkin
Kalangan
pengusaha mengaku tengah mengalami kondisi sulit di tengah pandemi virus Corona
atau Covid-19. Terlebih lagi pengusaha sektor informal yang mengalami
ketidakpastian.
"Pedagang-pedagang
kecil seperti di tanah abang yang sudah tutup.
Cuma mereka memang kurang bisa berteriak," kata Ketua Kebijakan
Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono ketika
dihubungi, Kamis 9 April 2020.
Dia
menjelaskan, sektor yang paling
terdampak pandemi ini adalah bisnis yang berhubungan mobilitas dan berhadapan
langsung dengan masyarakat, seperti usaha penjual busana yang berada di pusat
perbelanjaan. Sektor pariwisata juga menjadi yang paling terdampak seperti
bisnis hotel, restoran, penerbangan, angkutan umum, serta industri terkait
pariwisata lainnya.
Sutrisno
mengatakan, perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus Corona seperti ini juga
akan menjelar ke industri manufaktur karena pekerjanya tak bisa keluar rumah
akibat dari kebijakan menekan penyebaran virus corona. Kemudian dikhawatirkan
juga akan memutus dari rantai pasok bahan baku. "Kalau satu bahan baku
tidak tersedia pasti produksi tidak bisa dilakukan," ucapnya.
Jika
kondisi ini berlangsung lama, maka dikhawatirkan pengusaha sulit mempertahankan
usahanya. Hal itu karena tidak adanya pemasukan dan tak berjalannya produksi,
akibat dari pandemi corona.
Lanjutnya,
menurut Sutrisno, terkait kebijakan yang akan diambil ke depannya seperti
keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan bukan opsi yang baik untuk diambil, karena akan
merugikan semua pihak, seperti buruh, pengusaha, maupun masyarakat luas.
Meski
begitu, kata dia, sejumlah pengusaha di lapangan sudah ada yang merumahkan,
mengurangi jam kerja, membangi waktu
kerja (shift), dan ada juga yang mulai PHK karyawan. "Kita coba dulu
berusaha semaksimal mungkin untuk bersama-sama mengatasi keadaan," kata
Sutrisno.
Lebih
jauh Sutrisno berharap kepada Pemerintah dapat memberikan
kelonggaran-kelonggaran kepada pengusaha selama belum bisa beroperasi, seperti
relaksasi pajak, keringanan tagihan listrik dan gas, kemudahan dalam cicilan
kredit dan bunga, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau
perusahaan dipaksa untuk membayar beban-beban itu saat ini, menurut Sutrisno,
mereka pasti gulung tikar. "Dan kita akan dilanda pengangguran yang parah.
Bantu juga mencari jalan keluar soal THR (Tunjangan Hari Raya), dan berikan
(Bantuan Langsung Tunai) BLT bagi mereka yang dirumahkan dan kehilangan
pekerjaan," tuturnya.
Komentar
Posting Komentar