Perlunya Monitoring Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penerapan sistem online single submission (OSS) versi 1.1 yang rencananya mulai diterapkan pada 4 November 2019 tidak membingungkan pelaku usaha.
"Yang jelas, jangan sampai lebih rumit (dari OSS versi 1.0)," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono, Senin (21/10).
Ia bilang, saat ini salah satu kendala penerapan sistem OSS versi 1.0 yakni jenis pelaku usaha. Ia meminta OSS versi 1.1 dapat mempermudah pelaku usaha dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kemudian, Ia meminta agar pemerintah memonitor implementasi sistem OSS di daerah. "Saat ini saja, notaris tidak mau merumuskan lapangan usaha ini apa," ujar dia.
Dalam surat resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diterima Kontan, perihal rencana penerapan sistem OSS versi 1.1 kepada sejumlah kementerian/lembaga, disebutkan bahwa penerapan sistem OSS versi 1.1 akan mulai diterapkan pada 4 November 2019. OSS versi 1.1 ini akan menggantikan OSS versi 1.0.
Perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1 diantaranya, pada OSS versi 1.1 terdapat penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0
Format isian legalitas pada OSS versi 1.1 sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Sementara format isian legalitas pada OSS versi 1.0 hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas.
Pada OSS versi 1.1, pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya. Sementara, dalam OSS versi 1.0 hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja.
Pada OSS versi 1.1, menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut. Sementara, dalam OSS versi 1.0, hanya menerbitkan izin lokasi daratan.
Komentar
Posting Komentar